Perkuat Perlindungan Hukum dan Profesionalisme, Yayasan Al Maghribi Tunjuk Nourman Hidayat, S.H. sebagai Kuasa Hukum
Meulaboh, 23 Juli 2026 — Yayasan Al Maghribi Meulaboh, lembaga pendidikan dan dakwah yang mengelola sekolah TKIT Az-Zahira, SDIT Teuku Umar dan SMPIT Teuku Umar, resmi menunjuk Advokat Nourman Hidayat, S.H. sebagai kuasa hukum dan penasihat hukum tetap melalui skema retainer lawyer selama satu tahun.
Penunjukan ini menegaskan komitmen Yayasan Al Maghribi dalam membangun tata kelola lembaga yang profesional, tertib, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Pendampingan tersebut tidak hanya difokuskan pada penguatan legalitas, tetapi juga untuk menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan kelembagaan.
Yayasan Al Maghribi memilih Kantor Hukum Nourman karena dinilai memiliki rekam jejak, integritas, pengalaman, serta kapasitas sebagai salah satu kantor hukum terbesar di Aceh.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan memberikan pendampingan, menyusun langkah-langkah hukum, serta mewakili kepentingan Yayasan Al Maghribi dalam berbagai persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Nourman Hidayat, S.H.
Menurutnya, keberadaan kuasa hukum tetap merupakan langkah penting agar lembaga pendidikan dapat menjalankan setiap kebijakan dan kegiatannya secara aman, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui kerja sama ini, Yayasan Al Maghribi berharap semakin kuat secara kelembagaan, mampu menghadapi berbagai tantangan hukum, dan semakin dipercaya oleh peserta didik, orang tua, serta masyarakat.


